Revitalisasi Konstitusi Negara dalam Membangun Pendidikan yang Progresif

pendidikan progresif

Modernis.co, Jakarta – Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini sebagaimana tertuang dalam dokumen tertinggi negara, yakni UUD NRI 1945 di dalam pasal 1 ayat 3, sehingga konotasi tersebut dapat diartikan bahwa segala bentuk kebijakan pemerintah ditulis dan disepakati secara bersama-sama yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat serta mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Dalam sebuah tatanan negara memiliki peraturan salah satunya adalah untuk mebangun sebuah negara. Negara indonesia merupakan sebuah rekonsiliasi dari bangsa Indonesia sendiri. Segala bentuk kebijakan dalam aturan negara atau yang biasa disebut Konstitusi merupakan sebuah bentuk dalam menciptakan negara yang layak untuk kehidupan Masyarakat.

Berbicara tentang konstitusi, Menurut Charles Howard McIlwain dalam bukunya Constitutionalism: Ancient and Modern (1947), perkataan constitution di zaman kekaisaran Romawi (Roman Empire), dalam bentuk Bahasa latinya, mula-mula digunakan sebagai istilah teknis untuk menyebut the acts of legislation by the Emperor. 

Konotasi tersebut bahwa istilah konstitusi merupakan peraturan yang mengatur segala bentuk perbuatan atau tindakan dalam sebuah negara. Dalam istilah KBBI mengatakan bahwa istilah konstitusi adalah: segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).

Dari penelusuran berbagai literatur hukum tata negara dan ilmu politik, terdapat perbedaan varian sistem pemerintahan. Para ahli dan pengkaji hukum tata negara Indonesia juga punya pandangan yang beragam mengenai bentuk sistem pemerintahan. 

Misalnya Asshiddiqie (2007: 53-93) membagi sistem pemerintahan menjadi tiga kategori: sistem presidensial (presidential system), sistem parlementer (parliamentary system), dan sistem campuran (mixed atau hybrid sistem). Senada dengan Asshiddiqie, Sri Soemantri (1981: 76-80) juga mengemukakan tiga varian sistem pemerintahan, yaitu sistem parlementer, sistem pemerintahan presidensial, dan sistem pemerintahan campuran

Secara konseptual, konstitusi membicarakan terkait landasan yang dicatat secara prosedur dengan memiliki kapasitas negara yang dimaksud adalah negara Indonesia merupakan negara hukum yang dimana secara parlementer kepemimpinan negara; 

a) Yudikatif: bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang, b) Eksekutif: bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. a) Legislatif: bertugas untuk membuat undang-undang. hal; tersebut mengatakan bahwa sebuah negara merupakan bentuk susunan dari parlementer untuk menciptakan kenegaraan yang baik. Dalam negara Indonesia memiliki sistem pemerintahan negara yang tertuang dalam UUD 1945 Tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia mengatakan bahwa; Sistem pemerintahan negara yang ditegaskan dalam undang-undang dasar adalah :

1. Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat)

Negara Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).

2. Sistem Konstitusional

Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

Secara kedudukan dalam Kekuasaan negara tertinggi ditangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), hal tersebut, mengatakan bahwa dalam keputusan sistem pemerintahan negara ditetapkan sebagai Keputusan tertinggi adalah MPR. Keputusan tersebut biasanya hanya bersifat dalam membentuk parlementer kepemimpinan yang disebut sebagai Presiden. Maka dari itu Negara Indonesia disebut dengan istilah Republik bahwa merupakan pemegang kekuasaan atau kepemimpinan kepresidenan.

Konstitusi (UUD Negara) KBBI mengartikan konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya).

Dalam konteks organisasi atau negara, Mahkamah Konstitusi dalam Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi menerangkan bahwa pengertian konstitusi terikat dalam pembentukan atau kelahiran suatu organisasi.

Lebih lanjut, pengertian konstitusi adalah kesepakatan dasar dalam pembentukan organisasi yang mungkin pada awalnya tidak tertulis, namun dituangkan dalam bentuk tertulis atau format khusus lainnya seiring perkembangan zaman.

Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli

Menyoal pengertian konstitusi, M. Solly Lubis menerangkan bahwa istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis constituer yang berarti ‘membentuk’. Istilah membentuk ini dimaknai sebagai pembentukan suatu negara atau menyusun dan mengajukan suatu negara.

Wirjono Prodjodikoro juga mengemukakan pendapat yang serupa. Menurutnya, pengertian konstitusi yang berarti pembentukan dan yang dibentuk ialah negara bermakna bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara. 

UUD NRI 1945 pasal 31 ayat 1 – 5 tentang sistem pendidikan nasional.

Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mendapat amandemen keempat pada Sidang Tahunan MPR 2022 tanggal 1-11 Agustus 2022. Pasal 31 ayat 1 sampai 5 merupakan bagian UUD 1945 Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan UUD 1945.

Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan, dan anggaran pendidikan nasional. Berikut isi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 seperti dikutip dari buku UUD 1945 dan Perubahannya oleh Redaksi Media.

Ayat 1: Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan.

Ayat 2:  Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Ayat 3: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Ayat 4: Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Ayat 5: Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Sudah jelas-jelas tertera dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 – 5 justru pemerintah sendiri yang menyulitkan orang-orang miskin untuk bersekolah, biaya sekolah semakin melonjak tinggi seperti yang dikatakan ikhsan scooter di lagunya yang berjudul BINGUNG “Sekolah di mahalkan ilmu dibuang ke selokan” kenapa? Karena yang dipergunakan sekarang bukan ilmu tetapi “ORANG DALAM” Orang Miskin Dilarang Sarjana begitulah kira-kira.

Komersialisasi pendidikan dimaknai sebagai sebuah manajemen pendidikan yang menempatkan lembaga pendidikan sebuah institusi komersial. Berdasarkan pernyataan Nadiem dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud, marketplace guru adalah wadah di mana semua guru yang boleh mengajar masuk ke dalam satu database yang dapat diakses semua sekolah.

Dari permasalahan yang ada di atas, dapat kita simpulkan bersama, akan kita bawa kemana Pendidikan kita?, Dengan menerapkan Guru yang berkompeten merupakan cara yang paling efektif. Mengangkat Guru yang berkompeten akan memberikan dampak baik untuk peserta didik dalam sebuah proses pembelajaran. Dengan demikian, peserta didik akan  mengalami kemajuan secara kualitas dan kuantitas. Cara mendidik Guru kompeten mengetahui secara kapasitas dan kapabilitas peserta didik. Tokoh pendidikan ternama, Ki Hajar Dewantara, mengatakan hal tersebut dengan mengatakan mendidiklah dengan hati.

Terkait fenomena yang terjadi dalam dunia Pendidikan, saya ingin menawarkan sebuah solusi yang mungkin yang mungkin bisa kita petik bersama-sama, yaitu Progresivisme mewujudkan Esensialisme, berbeda dengan apa yang ditawarkan oleh Nadiem Makarim bahwa persoalan terkait tenaga kerja Pendidikan harus ada cara yang efektif dengan menciptakan sistem perekrutan Guru (marketplace) dengan alasan untuk memudahkan sekolah Guru yang sesuai kebutuhan sekolah.

Marketplace bukanlah solusi yang tepat bagi guru, justru itu menjatuhkan derajat guru. Lalu, pemerintah harus tahu secara kedudukan pendidikan dengan cara menata kebijakan yang layak. Persoalan-persoalan yang terjadi merupakan kebutaan atau kedunguan pemerintah melihat secara esensi dari pendidikan.

Maka dari itu, pemerintah harus menata kembali struktur pemerintahan yang layak dan yang mengerti terkait nilai-nilai pendidikan. Salah satu kebijakan terkait Sistem Pendidikan Nasional dalam UUD NRI 1945 Pasal 31 yang masih angan-angan. Belum lagi permasalahan literasi masyarakat sampai sekarang belum ada solusi yang direspons oleh pemerintah itu sendiri. Lalu, apakah kita membiarkan begitu saja? Jelas tidak, karena pendidikan akan terus hidup.

Oleh : Moh. Galang Primadhani, Mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Malang

editor
editor

salam hangat

Leave a Comment